Perlindungan HUKUM
MONGGO BARBERSHOP
Bapak
/ Ibu Yth.
Berhati-hatilah terhadap tindakan penipuan mengatasnamakan Monggo
Barbershop / Monggo Barbers tanpa ijin Tertulis dan Lisan dari OWNER Monggo Barbershop yaitu ARIF AFFANDI.Dengan memakai foto maupun lainnya yang sudah tertera di
kami.Silahkan agar lebih Amannya untuk langsung tinjau lebih dalam
dengan Google searching dahulu owner kami.
Kontak Owner ada di Google Searching.Monggo Barbers atau Monggo Barbershop tidak menanggung jawabi segala tindakan kejahatan dalam bentuk apapun.
Hati-hati.dan Jaga diri selalu.
Bagi yang Memakai Akun/Foto-foto/Identitas mengaku karyawan kami,Pasal hukum akan kami hadiahkan:
(1) penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE);
(2) pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE);
(3) berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE);
(3) menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat 2 UU ITE);
b. Dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);
c. Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik atau Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah
data yang otentik.
Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua
belas miliar rupiah).
Pasal 30 UU
ITE tahun 2008 ayat 1-3
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
komputer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman
(cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3
setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30
ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau
denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Hubungannya
dengan Fhishing adalah ketika seorang telam berhasil mendapatkan
sebuah otentikasi id dan atau password, maka jika id dan password
tersebut digunakan untuk mengakses, menerobos, melampaui, atau menjebol
system pengaman dari komputer atau sistem korban maka sudah dipastikan
melanggar pasal ini
Jadi
Sekali lagi berhati hatilah..kami siapkan Pasal-Pasal hukum bagi yang
memakai Akun palsu kami.Kroscek dan langsung hubungi owner asli.
Kontak Owner Monggo Barbershop "Monggo Barbers"
Arif Affandi
Google: (@bboyfandi)
083869419992